Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi kembali mencuat di lingkungan Samsat surabaya Utara. Warga mengaku dimintai sejumlah uang di luar biaya resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor yang sangat fantastis.
Menurut keterangan warga asli Bangkalan permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan alasan mempercepat proses pengurusan, karena tidak ada atas nama pemilik pertama.
“Untuk pengurusan duplikat STNK di Samsat Utara surabaya tidak bisa di proses kalau tidak melampirkan KTP pemilik pertama mas, Tapi. kalau sampean bisa bayar ke loket pasti di bantu kok,” ucapnya oknum polisi tersebut kepada warga Bangkalan pada hari kamis tanggal (16/07/2026).
Tak hanya itu. Masyarakat mengharap pelayanan di Samsat Surabaya Utara dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan pelayanan yang berintegritas,
“Saya meminta agar apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” kata warga Bangkalan kepada media Harianradar.com
Jangan malah mencari celah keuntungan atau memanfaatkan kesulitan dan kesempatan dalam kesempitan masyarat saat membutuhkan pelayanan, jika kalau persyaratan tidak bisa dipenuhi seharusnya sampaikan sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.
“Jika persyaratan memang tidak terpenuhi, jelaskan secara jujur dan transparan sesuai prosedur dan aturan,” imbuhnya.
Saat masyarakat butuh pelayanan, mereka butuh solusi, bukan eksploitasi. Jika berkas atau syarat tidak lengkap, sampaikan secara objektif sesuai regulasi, bukan malah mengambil keuntungan.
“Melayani bukan Berbisnis. Jika syarat tidak terpenuhi, edukasi sesuai prosedur. Jangan manfaatkan kesulitan masyarakat!”, tegasnya.
