SURABAYA – Pelarian pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan kehilangan nyawa akhirnya ditembak. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku berinisial N (23), warga Dupak Bandarejo, Surabaya, yang menjadi pelaku prampasan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan pintu keluar sisi utara timur Grand City Surabaya.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB yang berujung tragis. Korban berinisial W meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat terjatuh dari sepeda motornya saat mempertahankan tas yang dirampas pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menuturkan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jalan Kusuma Bangsa. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dari samping.
“Salah satu pelaku kemudian merampas tas milik korban dengan paksa. Tarikan yang cukup kuat membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke badan jalan,” tutur AKBP Edy, saat dihubungi wartawan, pada Jumat (19/6).
Akibat benturan keras ungkap AKBP Edy, korban mengalami cedera serius pada bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, meski telah mendapat penanganan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Genteng Surabaya dan sempat menjadi perhatian serius Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” katanya
AKBP Edy menjelaskan berbekal laporan polisi kata keterangan sejumlah saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim anggota melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan tersangka N di kediamannya di kawasan Dupak Bandarejo, Surabaya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka berperan sebagai pengendara sepeda motor sekaligus turut mengeksekusi aksi penjambretan. Sementara seorang pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih diburu oleh petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tas milik korban, identitas beserta kartu ATM milik yang sempat dikuasai pelaku, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat merenggut nyawa. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kota Surabaya.
