Indeks

Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek U-Ditch CV Sunan Drajat di Raya Ngemplak Sambikerep Pilih Kubur Transparansi Hidup-Hidup

Proyek U-Ditch CV Sunan Drajad di Raya Ngemplak Sambikerep Pilih Kubur Transparansi Hidup-Hidup
Proyek U-Ditch CV Sunan Drajad di Raya Ngemplak Sambikerep Pilih Kubur Transparansi Hidup-Hidup

Surabaya – CV Sunan Drajat selaku kontraktor pelaksana proyek saluran air (U-Ditch) di Jalan Ngemplak, Made, Sambikerep, Surabaya, menunjukkan sikap tidak profesional dan antikritik.

Bukannya memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui nomor +62 812-XXXX-7544 pesan WhatsApp mengenai perkembangan proyek, pihak kontraktor justru memblokir nomor wartawan setelah dikirimi tautan berita.

Tindakan ini jelas mencederai keterbukaan informasi publik dan mengindikasikan adanya hal yang disembunyikan terkait proyek tersebut.

Memblokir kontak saat dikonfirmasi mencerminkan kepanikan dan ketidakpurnaan profesionalisme dan mencederai transparansi.

Sementara itu, pihak CV. Azita Abadi selaku konsultan pengawas memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau bungkam saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Ketika tim media mengirimkan tautan berita guna meminta klarifikasi melalui nomor WhatsApp di +62 812-2996-XXX, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Proyek drainase ini dibiayai oleh uang rakyat (APBD) yang seharusnya digunakan secara akuntabel demi kesejahteraan warga. Penyelewengan manajemen di lapangan dan sikap bungkam kontraktor memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam realisasi anggaran tersebut.

Proyek publik tersebut wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat melalui media. Tindakan menghindar ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengerjaan saluran.

Proyek saluran air wilayah Sambikerep yang menggunakan dana APBD ini dinilai mengabaikan keselamatan publik dan menutup diri dari transparansi. Bukannya memberikan solusi bebas banjir, kelalaian pengerjaan justru memicu insiden warga yang terpeleset akibat tumpukan material sedimentasi yang meluber ke jalan.

Selain mengganggu mobilitas, tumpukan lumpur sedimentasi yang tidak segera diangkat membuat jalan licin hingga memakan korban luka-luka. Kelalaian K3 ini memicu kemarahan publik dan berujung pada sanksi Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemkot Surabaya serta tuntutan ganti rugi pengobatan.

Ketika dikonfirmasi oleh media Harianradar demi mewujudkan pemberitaan yang berimbang, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surabaya Aly Murtadlo, S.ST., M.M., memberikan respons positif.

“Mantap, semangat terus suarakan untuk memperbaiki yang tidak beres,” tegasnya memberikan dukungan, Rabu (05/08)

Aly Murtadlo menjelaskan bahwa setiap kontraktor di lapangan sebenarnya telah memasang papan proyek secara transparan. Papan tersebut memuat informasi krusial secara rinci, mulai dari nama pekerjaan, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan pengawas. Tidak hanya itu, papan informasi tersebut juga sengaja dilengkapi dengan nomor kontak yang bisa dihubungi, bahkan menyediakan nomor WhatsApp hotline khusus.

Menurutnya, keberadaan papan informasi tersebut memiliki fungsi hukum dan sosial yang jelas. Artinya, seluruh pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan proyek memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang jelas.

“Penjelasan ini wajib diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi, baik itu petugas berwenang, warga masyarakat sekitar, maupun rekan-rekan media,” terangnya.

Aly menegaskan bahwa semua elemen masyarakat pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang valid seputar pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diunggah, pihak Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, belum memberi keterangan resmi.

Exit mobile version