Oleh: Imam Syafi’i (Warga Sidoarjo/Pelapor)
Lapor Jendral! Di saat Bapak Kapolri sedang gencar-gencarnya melakukan transformasi menuju Polri yang Presisi, di tingkat akar rumput—tepatnya di Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo—harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan justru sedang “sekarat”.
Hampir dua tahun, sejak Mei 2024 hingga Januari 2026, laporan saya mengenai dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai (aset negara) oleh PT Bernofarm
mengalami stagnasi yang tidak wajar. Meski penyelidik berdalih proses masih berjalan, namun fakta di lapangan menunjukkan perkara ini sengaja “dipetieskan” melalui dalih-dalih prosedural yang tidak masuk akal.
Penyesatan Hukum dan Pelimpahan Tugas kepada Pelapor
Kekecewaan saya memuncak pada kinerja Bripda DBYS selaku penyelidik. Selain berargumen absurd bahwa saya tidak memiliki “alas hak” atas tanah negara, ia melakukan tindakan yang sangat tidak profesional dengan meminta saya (pelapor) untuk menunjukkan dokumen yang dimanipulasi.
Lapor Jendral, ini adalah bentuk pengabaian tugas penyidikan yang nyata! Sesuai KUHAP, kewajiban mencari, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit investigasi terhadap dokumen yang diduga dimanipulasi adalah tugas penyidik/penyelidik melalui kewenangan negara yang mereka miliki. Meminta warga sipil menyediakan bukti dokumen internal yang dimanipulasi adalah cara halus untuk menolak laporan dan mematikan perkara di tengah jalan.
Logika ini bukan hanya keliru secara yuridis, melainkan bentuk penyesatan hukum yang bertujuan untuk menghambat partisipasi masyarakat dalam menjaga aset publik. Sikap ini menunjukkan adanya keberpihakan yang nyata kepada korporasi besar, sementara warga kecil yang mencoba menyelamatkan aset negara justru dijegal dengan administrasi yang mustahil.
Mosi Tidak Percaya: Ganti dan Periksa!
Lapor Jendral! Kepercayaan saya terhadap profesionalisme Unit Idik II Tipidter Polresta Sidoarjo telah berada di titik nadir. Agar perkara ini tidak terus “membeku” di tangan oknum, saya mendesak:
1.Segera Copot dan Ganti Penyelidik Bripda DBYS Kami butuh penyidik baru yang memahami bahwa mencari alat bukti adalah tugas polisi, bukan tugas pelapor. Kami butuh penyidik yang paham bahwa melindungi aset negara adalah kewajiban hukum.
2. Audit Investigasi oleh Divpropam/Paminal. Patut diduga ada upaya pengaburan perkara demi kepentingan korporasi. Kami mendesak adanya pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait ketidakprofesionalan yang secara nyata mempersulit masyarakat.
Jangan biarkan kepercayaan rakyat terhadap Polri hancur hanya karena perilaku satu-dua oknum di daerah yang lebih memilih menjadi “pembela” pengusaha daripada pelayan negara. Kami menunggu keadilan hadir di Sidoarjo, Jendral!
Sidoarjo, 17 Januari 2026
@ListyoSigitP, @DivHumas_Polri, @mohmahfudmd @divisipropampolri, @humaspoldajatim, @polresta_sidoarjo.
#LaporKapolri, #PolriPresisi, #Sidoarjo, dan #AsetNegara