banner 468x60

Bantah Klaim IMB 1993, Warga Desak Polresta Sidoarjo Gunakan UU SDA untuk Jerat Pelanggar Sempadan

banner 468x60

 

SIDOARJO, 5 Januari 2026 – Perselisihan mengenai legalitas bangunan pagar milik PT Bernofarm di Desa Karangbong kembali memanas. Imam Syafi’i, warga setempat, resmi melayangkan sanggahan yuridis kepada Kapolresta Sidoarjo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Bupati dan Inspektur Sidoarjo.

banner 468x60

Langkah ini diambil sebagai respons keras terhadap keterangan Dinas P2CKTR, Dinas PU BMSDA, dan Satpol PP Sidoarjo yang menyatakan pagar tersebut legal karena memiliki IMB tahun 1993. Warga menilai keterangan para birokrat tersebut merupakan upaya “legalisasi atas pelanggaran ruang” dan pengabaian terhadap aturan hukum yang lebih tinggi.

Bantahan Terhadap IMB 1993

Dalam sanggahannya, Imam membedah kekeliruan fatal dinas teknis yang mengklaim tidak ada aturan larangan bangunan di sempadan pada tahun 1993. Ia merujuk pada Permen PU No. 63/PRT/1993 dan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sejatinya sudah membatasi pemanfaatan lahan di tepi sungai sejak puluhan tahun lalu.

“Menerbitkan IMB di atas sempadan sungai pada tahun 1993 adalah bentuk maladministrasi sejak awal. Izin tersebut cacat objek karena berdiri di atas kawasan lindung negara,” tegas Imam dalam suratnya.

Penyelidik Polresta Diminta Jangan Jadi “Corong” Dinas

Warga juga menyoroti kinerja penyelidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penyelidik dituding hanya bertindak sebagai “corong” yang menelan mentah-mentah keterangan dinas tanpa melakukan uji materiil terhadap UU Sumber Daya Air (SDA) No. 17 Tahun 2019.

Menurut Imam, kepemilikan IMB bukan merupakan “surat sakti” yang memberikan imunitas pidana. Ia mendesak kepolisian untuk menghadirkan Saksi Ahli Independen dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas atau ahli tata ruang, ketimbang hanya bergantung pada dinas terkait yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Pidana

Sanggahan ini juga mengungkap indikasi kuat maladministrasi oleh OPD teknis Sidoarjo. Dinas-dinas tersebut dianggap melakukan penyimpangan prosedur karena mengabaikan azas Lex Superior Derogat Legi Inferiori—di mana Undang-Undang seharusnya diutamakan daripada izin administratif daerah.

“Ada pembiaran terhadap tindak pidana yang sedang berlangsung (ongoing crime). Pagar tersebut merusak fungsi drainase dan menghambat mitigasi banjir. Jika ini dibiarkan, maka pejabat terkait patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan korporasi di atas kepentingan umum,” lanjutnya.

Tuntutan Pelapor (Imam Syafi’i)

Melalui surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut, warga pelapor menuntut tiga hal utama:

Audit Lapangan: Pengukuran ulang batas sempadan oleh pihak independen (BBWS Brantas).

Gelar Perkara Ulang: Mendesak Polresta Sidoarjo menguji pelanggaran Pasal 68-74 UU SDA No. 17 Tahun 2019 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pemeriksaan Etik: Meminta Inspektorat dan Ombudsman memeriksa integritas pejabat OPD yang memberikan keterangan yang menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sidoarjo maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait sanggahan yuridis yang diajukan oleh pelapor tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *