Indeks

PT Araya Bangun Sarana Tempuh Jalur Hukum Usai Mitra Bisnis Diduga Ingkari Kewajiban Rp295 Juta

Surabaya – Dalam dunia usaha, kepercayaan bukan sekadar etika, melainkan fondasi utama yang menentukan keberlangsungan kerja sama dan kepastian hukum antar pihak. Ketika kepercayaan itu runtuh, dampaknya bukan hanya pada hubungan bisnis, tetapi juga pada stabilitas dan iklim usaha secara keseluruhan.

Situasi inilah yang kini dialami PT Araya Bangun Sarana. Sejak tahun 2022, perusahaan ini mengaku belum menerima pembayaran dari mitra bisnisnya, PT Inti Maju Cemerlang, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Inti Maju Cemerlang sebelumnya menggunakan jasa PT Araya Bangun Sarana untuk pengiriman sejumlah barang ke luar Pulau Jawa. Pada tahap awal kerja sama, pembayaran berjalan lancar. Namun seiring waktu, kewajiban tersebut mulai tertunda tanpa kepastian.

Hingga berita ini ditulis, total tagihan yang belum dibayarkan mencapai kurang lebih Rp295 juta. Nilai tersebut berasal dari empat invoice pemesanan yang seluruhnya telah jatuh tempo.

Ironisnya, pada awal tahun 2025, PT Inti Maju Cemerlang sempat membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen pembayaran secara bertahap mulai April hingga Juni 2025. Komitmen tersebut hingga kini belum terealisasi, sehingga hak PT Araya Bangun Sarana tetap belum diterima.

Upaya persuasif dan hukum telah ditempuh oleh PT Araya Bangun Sarana melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo dari Kantor Hukum Anthonius – Sahat & Partners. Somasi pertama dilayangkan pada 8 September 2025, disusul somasi kedua pada 22 September 2025, dan somasi ketiga pada 8 Oktober 2025.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan resmi maupun informal dari pihak PT Inti Maju Cemerlang. Kantor hukum ASP bahkan mengirimkan somasi ketiga secara langsung ke alamat perusahaan di kawasan pergudangan Jemundo, Sidoarjo.

Anthonius mengungkapkan bahwa saat tim kuasa hukum mendatangi kantor PT Inti Maju Cemerlang, aktivitas perusahaan tampak berjalan normal. Tidak terlihat indikasi kesulitan keuangan yang dapat menjadi alasan keterlambatan pembayaran.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya bahkan memperoleh informasi langsung dari staf perusahaan terkait adanya pengerjaan proyek modifikasi kendaraan MAUNG yang dipesan oleh sejumlah institusi pemerintahan.

Menurut Anthonius, kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam. Di satu sisi perusahaan tetap menjalankan proyek bernilai besar, namun di sisi lain kewajiban terhadap kliennya justru diabaikan.

Sebagai kuasa hukum, Anthonius menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahapan somasi apabila tidak ada itikad baik. Langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan pailit terhadap PT Inti Maju Cemerlang, menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan secara serius.

Ia juga mengimbau pihak lain yang merasa mengalami permasalahan serupa agar tidak ragu mencari pendampingan hukum demi memperoleh kepastian dan perlindungan hak secara adil.

Sampai berita ini ditayangkan pihak wartawan akan terus mengkonfirmasi yang bersangkutan (red).

Exit mobile version