banner 468x60

Pemkab Aceh Tamiang Laksanakan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
banner 468x60

 

Aceh Tamiang, harianradar.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung SKB Karang Baru, Selasa (25/11/2025). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Drs. Maddiah M.Pd mewakili Bupati Aceh Tamiang.

banner 468x60

Dalam sambutannya Maddiah mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Ia menegaskan bahwa KTR adalah area yang dilarang untuk merokok dan mempromosikan produk tembakau sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai KTR seperti fasilitas kesehatan sekolah tempat bermain anak rumah ibadah angkutan umum tempat kerja dan ruang publik lainnya Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami aturan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Mengusung tema “Bersama Kita Bisa Hidup Tanpa Asap Rokok”, Maddiah menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Ia berharap sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia S.STP menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat ASN dan pengelola fasilitas publik mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok yang diikuti 200 peserta dengan berbagai kalangan. Ia juga menyebutkan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan, mulai dari UU 23/2014, Permendagri 26/2020, hingga Perbup Aceh Tamiang Nomor 28 Tahun 2024 dan Qanun Nomor 3 Tahun 2022.

Kegiatan ini diikuti unsur Forkopimda Narasumber Kepala SKPK Pimpinan OPD Instansi Vertikal BUMN serta peserta Sosialisasi dan undangan lainnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *