Surabaya – Siang yang panas di kawasan padat penduduk Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, mendadak heboh oleh teriakan “maling!”. Teriakan tersebut menjadi awal dari kegagalan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua orang pria pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Semampir yang tengah patroli rutin segera merespons cepat teriakan warga. Berkat kecepatan dan kejelian petugas, satu pelaku berhasil dibekuk di lokasi, sementara satu lainnya melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, IPDA M. Suud, menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban berinisial AM, seorang pelajar (17), memarkir motor sport Yamaha R25 miliknya di depan rumah, Jalan Bulak Jaya 8/6-A, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Sekira pukul 14.30 WIB saat korban sedang melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban langsung keluar rumah untuk mencari sepeda motor terbaru dan pada saat menengok ke kiri di wilayah Bulak Jaya melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan di sampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain,” ujar IPDA Suud, Minggu (13/7).
Pelaku Panik, Motor Dijatuhkan, Polisi dan Korban Lakukan Pengejaran
Menyadari motornya dibawa kabur, korban langsung melakukan pengejaran bersama anggota Reskrim Polsek Semampir yang kebetulan tengah melintas. Aksi sigap dan keberanian mereka memaksa pelaku panik. Motor curian dijatuhkan begitu saja, dan satu pelaku berhasil diamankan di tempat.
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Fathurrahman (45), warga Dusun Onongan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara rekannya berinisial BK berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan pencurian. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Selain itu, motor Honda Supra C125R milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan juga disita sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, Fathurrahman mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksi pertama dilakukan pada Juli 2025 bersama pamannya, Barok, dengan mencuri motor Honda Beat putih di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Blewah. Motor itu kemudian dijual di Sampang, Madura, seharga Rp 2,3 juta.
Sedangkan aksi kedua, yang berakhir dengan penangkapan ini, dilakukan pada 9 Juli 2025 bersama BK, pamannya yang kini buron.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Semampir dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Semampir guna diproses penyidikan lebih lanjut,” terang IPDA Suud.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap BK dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor lintas wilayah.