Bangkalan – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Pos Lantas Sendang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan informasi dari warga, petugas jaga yang terdiri dari Brigpol Hendra dan Briptu Dika segera menindaklanjuti laporan adanya dugaan curanmor di kawasan simpang empat Pos Sendang. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R, warga Surabaya, beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi L 4454 IQ.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa motor tersebut rencananya akan dijual ke daerah Tangkel, Madura, yang diduga menjadi lokasi penampungan atau tempat pemasaran kendaraan hasil curian.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada piket Reskrim Polres Bangkalan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Raya Simpang Empat Pos Sendang, dengan situasi berlangsung tertib, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut peduli terhadap keamanan lingkungan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mencegah tindak kriminalitas,” ujar AKP Diyon.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Bangkalan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta mendukung program “Mahameru Lalu Lintas”—Mewujudkan Harmoni Masyarakat yang Empati, Responsif, dan Unggul dalam Berlalu Lintas.
