BANGKALAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, dan ujaran kebencian yang dilaporkan Hamidah alias Mina, warga Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak baru.
Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Bangkalan pada 27 Juli 2026, proses penanganan perkara kini berlanjut pada tahap pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLPM/404/SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.
Pemanggilan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mencuat setelah sebuah video yang melibatkan Hamidah beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Melalui kuasa hukumnya, Iwan Sanusi, Hamidah sebelumnya menyampaikan keberatan atas beredarnya konten tersebut. Pihak pelapor menilai video yang beredar telah merugikan nama baik dan menimbulkan dampak terhadap dirinya.
“Kami akan mengawal penuh perkara ini agar klien kami mendapatkan perlindungan hukum. Klien kami merasa dipermalukan di muka umum karena direkam dalam sebuah video dan konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial,” ujar Iwan Sanusi.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Rompeng, Desa Paterongan.
Menurut keterangan pihak pelapor, saat itu Hamidah sedang bekerja di pasar malam. Ia kemudian didatangi seorang perempuan dan direkam dalam sebuah video.
Video tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui media sosial hingga menjadi viral.
Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut tidak berhenti pada beredarnya sebuah video. Mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Tahap pemanggilan terhadap terlapor menjadi momentum penting untuk mengurai duduk perkara secara lebih terang.
Keterangan dari pihak terlapor nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan versi peristiwa, termasuk latar belakang pembuatan serta penyebaran konten yang dipersoalkan.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi mampu mengungkap fakta berdasarkan keterangan para pihak, bukti elektronik, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Kuasa hukum Hamidah berharap proses tersebut berjalan secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Pihak pelapor menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penentuan pasal yang tepat, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta status hukum para pihak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Di sisi lain, pemanggilan terlapor tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari dan mengungkap fakta perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
