Bangkalan – Seorang Pengacara di Bangkalan diduga menjadi korban pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh orang tua dari kliennya.
Hal itu, ia ketahui setelah akun tiktok @ramashinta27 mengunggah vidio yang menyebutkan nama Zamroni telah membayar seorang saksi di Pengadilan Agama Bangkalan.
Sebelumnya, Zamroni menjadi kuasa hukum terhadap Ruhaini Binti H. Rofek Hamzah yang berada di Negara Malaysia atas perkara perceraian dengan suaminya. Berdasarkan penuturan Zamroni, bahwa saksi yang ia hadirkan didalam persidangan tersebut murni dari pihak penggugat.
Namun, akun tersebut dengan suara laki-laki yang mengaku Ayah dari Ruhaini tersebut mempertanyakan saksi tersebut di bayar berapa oleh Zamroni. Selain itu, ia menyebutkan bahwa saksi tersebut palsu dan mengancam jika tidak ngaku akan dituntut.
Atas tindakan tersebut, Zamroni melayangkan surat Somasi kepada pemilik akun @ramashinta yang diduga ayah dari penggugat yang berisi:
1. Menghapus unggahan tersebut beserta semua salinan dan posting ulang yang terkait dengan unggahan tersebut dari akun tiktok anda dan semua platform media sosial lainnya
2. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dipublikasikan melalui akun tiktok anda dan platform yang sama dengan unggahan tersebut dalam waktu 1×24 jam sejak diterimanya somasi ini
3. Menghentikan segala tindakan pencemaran nama baik kepada saya di masa mendatang, baik melalui tiktok atau platform lainnya
4. Memberikan bukti penghapusan unggahan dan permintaan maaf kepada saya dalam jangka waktu 1×24 jam atau sejak diterima nya somasi ini
Unggahan itu memang sudah di take down oleh pemilik akun tersebut setelah somasi diterima, namun menurut Zamroni, pernyataan tersebut tidak mengarah kepada permintaan maaf. Sehingga Zamroni tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut ke SPKT Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
” RH ini mengajukan gugatan cerai ke suaminya lantaran yang bersangkutan tidak dapat menafkahi secara lahir dan batin kurang lebih selama 3 tahun. Seharusnya hari ini saya menghadirkan saksi yang diviralkan oleh orang tua penggugat yang katanya saya saksi palsu dan saya yang bayar itu tidak benar ” Ujar Zamroni, Selasa (29/05/24).
Menurut Zamroni, vidio yang viral tersebut di rekam sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan.
” Didalam vidio itu menyebut nama saya dan itu sangat merugikan saya, karena menyangkut profesionalitas saya sebagai kuasa hukum dan menimbulkan citra negatif kepada saya. Maka dari itu hari ini saya telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Bangkalan dengan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/254/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES/Bangkalan ” Pungkasnya.
