BANGKALAN – Yuliati Ningsih, seorang tenaga harian lepas (THL), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat. Kasus ini bermula dari laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Jumat, 3 Januari 2014. Pihak kepolisian menjerat Yuliati dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.
Menurut keterangan aparat penegak hukum, Yuliati diduga kuat telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola dokumen penting berupa sertifikat. Sertifikat tersebut, yang merupakan milik pihak lain, seharusnya dijaga dan diserahkan kembali setelah keperluan selesai. Namun, bukannya dikembalikan, sertifikat itu justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban, yang identitasnya dirahasiakan, mempercayakan sertifikat miliknya kepada Yuliati pada Januari 2014. Namun, beberapa waktu kemudian, korban menyadari bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai perjanjian awal. Setelah upaya untuk meminta kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan Yuliati ke pihak berwajib.
“Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena sejumlah bukti harus dikumpulkan dengan hati-hati. Namun, kami akhirnya memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar salah satu penyidik Polres Bangkalan,
Pasal 372 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) KUHP memberikan ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara berulang atau berkesinambungan. Dengan diterapkannya kedua pasal ini, Yuliati dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat.
Hingga berita ini ditulis, Yuliati belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka.
Di sisi lain, korban mengaku lega atas perkembangan kasus ini setelah menanti selama hampir satu dekade.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sertifikat itu sangat penting bagi keluarga kami,” ujar korban melalui pernyataan singkatnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen berharga dengan baik dan berhati-hati dalam mempercayakan dokumen kepada pihak lain. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.