Surabaya – Aksi nekat residivis pencurian lempengan plat besi tua kembali merasakan dinginnya jeruji besi lagi. Seorang pria bernama AF (23) warga Jalan Bolodewo Surabaya, kembali ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pencurian lempengan seberat 470 kilogram dari mobil truk yang terparkir di gudang Jalan Bolodewo 95, Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, (24/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wib. Namun barang curian itu baru diketahui pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Melalui rekaman CCTV di lokasi, anggota kami melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi pelaku AF yang ternyata seorang residivis dengan catatan kriminal serupa pada tahun 2022,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (30/11/2023).
Iptu Suroto menjelaskan pelaku, AF, yang berprofesi sebagai tukang parkir, sebelumnya pernah di ditahan di Polsek Semampir atas kasus pencurian besi tua dan menjalani hukuman (1) satu tahun di Rutan Medaeng.
“AF saat melancarkan aksinya mengincar truk yang terparkir tanpa pengawasan pemilik. Kemudian mengambil lempengan plat besi tersebut hampir setengah ton yang berhasil dibawa kabur, lantas menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal. Selain pelaku yang kami tangkap barang bukti berupa kuitansi pembelian, nota, dan surat timbang besi tua berhasil kita amankan” jelas Iptu Suroto.
Suroto merincikan, kerugian yang ditanggung oleh korban berinisial AW, mencapai Rp3.525.000. Tak hanya itu, kejelian petugas dalam menganalisis dari rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam membongkar aksi pencurian lempengan besi tersebut.
“Pelaku berhasil kita diringkus pada Sabtu, (2/11/2024), di depan gudang di Jalan Bolodewo. Tanpa perlawanan, kemudian di gelandang ke Mapolsek Semampir dan resmi ditahan pada Minggu, (3/11/2024),” kata Suroto, kepada wartawan.
Suroto menambahkan pelaku AF di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun kurungan penjara.
Penangkapan residivis ini menyebar cepat dan menjadi perbincangan di masyarakat sekitar. Banyak yang tak menyangka AF kembali melakukan tindakan kriminal setelah bebas dari hukuman.
“Orangnya biasa saja mas, tapi ternyata nekat banget,” ujar salah seorang warga setempat.
Suroto memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan di wilayahnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya.