Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Pengedar Sabu Kapas Lor Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Poket Barang Haram Siap Edar

banner 468x60

Surabaya – Kepolisian Kota Besar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Tambaksari Surabaya. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (7/10/2024) pukul 23.00 Wib.

Dua tersangka pengedar sabu, FS (23) dan DF (27), diringkus di sebuah rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Surabaya.

banner 604x812

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan, dari tangan keduanya, polisi menyita 28 poket sabu siap edar dengan berat total 2,289 gram.

“Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi buronan (DPO),” tutur Kompol Miftah pada Sabtu (23/11).

Kompol Miftah menjelaskan mereka awalnya membeli 30 poket sabu seharga Rp 900.000 per gram, dengan sistem utang. Pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh barang laku terjual.

“Selama tiga bulan terakhir, kedua pelaku FS dan DF telah menjadikan aktivitas mengedarkan sabu sebagai sumber penghasilan utama mereka, dengan keuntungan sekitar Rp 1,05 juta per transaksi,” tandas Miftah.

Miftah menuturkan kedua pelaku beroperasi dengan rencana matang, bahkan menggunakan ponsel dan dompet khusus untuk menyimpan serta mendistribusikan barang haram tersebut.

“Selain sabu, kami juga menyita alat komunikasi berupa dua ponsel, satu dompet hijau, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp 87.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penggerebekan dan diakui sebagai milik tersangka,” jelas Miftah.

Miftah menambahkan penggerebekan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Ini adalah bukti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan polisi dalam memberantas narkotika,” ujar Miftah.

FS dan DF kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsidiary Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan Surabaya yang bersih dari narkotika.

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60