Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial FAG (20), warga Desa Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi pada Jumat (11/10) sekitar pukul 12.30 WIB di dua lokasi, yakni pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, serta di rumah tersangka di Desa Brebek.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan total berat ±30,056 gram, serta satu linting ganja seberat ±0,571 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200.000, sebuah tas selempang hitam, gunting, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Miftah mengatakan dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa FAG mendapatkan ganja melalui transaksi di Instagram pada 9 Oktober 2024. Barang haram tersebut diperoleh dengan metode ranjau di kawasan Taman Safira, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. FAG membeli satu paket ganja seberat ±50 gram seharga Rp1.200.000, menggunakan uang pribadi, dengan tujuan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
“Tersangka mengaku menjual ganja dengan harga Rp100.000 per paket kecil dan sudah tiga kali membeli barang serupa melalui akun Instagram. Dari aktivitas ilegal ini, ia mengklaim meraih keuntungan hingga Rp300.000 jika seluruh barang terjual,” ungkap Kompol Miftah, pada Jumat (8/11).
Atas perbuatannya, FAG dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa peredaran narkotika terus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa demi menjaga keamanan lingkungan.