Surabaya – Dua tersangka, berinisial W A S (27) dan D S P (18), yang merupakan pasangan suami istri (nikah siri), ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran mengedarkan ribuan pil ekstasi, pada Kamis, 19 September 2024.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu dengan berat total 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon” dengan berat 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo berlogo “LL.”
“Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. Pagesangan IV utara lapangan Blok C, Kecamatan Jambangan Surabaya,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (29/09/2024).
Saat digeledah, ungkap Kompol Miftah, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan pengemasan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A alias K, yang hingga kini masih buron (DPO). Narkotika tersebut diterima dengan sistem ranjau di area pemakaman Jl. Bureng, Wonokromo, pada 18 September 2024,” katanya.
Kompol Miftah menambahkan, selama satu minggu terakhir, pasangan ini menjadi perantara dan pengedar narkotika dengan bayaran Rp 800.000 serta mendapat keuntungan berupa sabu secara gratis.
“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat atas peran mereka dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya (sam).