Surabaya – Satu per satu rentetan tersangka begal dibekuk Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kali ini seorang penadahan barang hasil kejahatan yang melibatkan tersangka berinisial MYMM, (20) warga Kapas Madya Baru Surabaya diciduk polisi.
Penangkapan MYMM dilakukan anggota Jatanras yang dipimpin langsung oleh Ipda Mustofah, pada Minggu, 22 September 2024, setelah hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelaku utama begal sebelumnya, FAM.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Williams Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, kasus itu bermula atas adanya laporan laporan dari korban yang terjadi pada 6 September 2024, di wilayah Pogot Baru, Surabaya.
“Tersangka Marcel diduga turut menjual sepeda motor Honda Beat, yang merupakan hasil kejahatan begal. Selain itu, ia juga menyimpan baju milik pelaku utama yang terekam CCTV dan sempat viral, dengan maksud menghilangkan barang bukti,” tutur Suroto, pada Rabu (25/09).
Suroto mengatakan, setelah berhasil menangkap pelaku utama, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan yakni saudara Marcel.
“Ia ditangkap di tempat kerjanya, Familymart di Jalan Rungkut Madya, Surabaya, beserta barang bukti. satu buah Baju warna Kuning bergaris (sesuai cctv), satu unit motor honda Beat warna Hitam nopol L-2463-AE sebagai (sarana).
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 480 Jo. 365 KUHPidana dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.