Surabaya, – Kepolisian Kota Besar Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos yang pengedar sabu, di Jalan Pakis Wetan Gg 4 Surabaya. Pada Kamis (5/9), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial I S G (26) dan menyita 13 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 5,725 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menuturkan, selain ISG anggota juga menyita barang bukti lainnya saat di lokasi, satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, sebuah dompet berwarna oranye, bungkus bekas tempat handphone, dan satu unit handphone.
“Menurut keterangan polisi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buronan,” tutur Kompol Miftah, pada Rabu (11/09).
Kompol Miftah menjelaskan, tersangka mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem ranjau di kawasan Jl. Ampel, Surabaya, pada tanggal 1 September 2024 dengan jumlah 8 gram seharga Rp8 juta.
“Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri. Dari transaksi sebelumnya, tersangka telah memperoleh keuntungan sebesar Rp800 ribu,” jelas Miftah, kepada wartawan.
Miftah menambahkan, atas perbuatannya, I S G dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.