Bangkalan – 9 September 2024, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kantor Imigrasi Bangkalan Plaza, di mana sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya oknum petugas yang menawarkan jasa pengurusan paspor dengan biaya di luar ketentuan resmi. Berdasarkan laporan yang diterima, biaya yang diminta oleh oknum tersebut mencapai Rp1,500,000 per paspor, dengan janji proses selesai dalam waktu tiga hari.
Beberapa warga yang hendak membuat paspor menyatakan bahwa mereka diarahkan oleh oknum yang berada di sekitar kantor Imigrasi untuk membayar sejumlah uang jika ingin mendapatkan paspor lebih cepat dari waktu normal. Tarif yang diminta sangat tinggi dibandingkan dengan biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, yang jauh lebih terjangkau dan tanpa tambahan biaya percepatan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku terpaksa membayar biaya tersebut karena kebutuhan mendesak untuk bepergian ke luar negeri. “Awalnya saya datang untuk urus sendiri, tapi ada orang yang menawarkan bantuan supaya cepat, katanya kalau bayar Rp1,500,000 paspor bisa jadi dalam tiga hari. Karena saya butuh cepat, saya setuju,” ujar warga tersebut saat ditemui di lokasi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kantor Imigrasi Bangkalan, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya praktik pungli atau keterlibatan calo dalam proses pengurusan paspor. “Kami belum mendapat laporan resmi terkait hal tersebut. Jika memang ada oknum yang terlibat, kami akan segera melakukan investigasi lebih lanjut. Proses pengurusan paspor resmi tidak membutuhkan biaya tambahan seperti yang disebutkan, dan waktu penyelesaiannya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak ketiga atau calo dalam proses pengurusan dokumen imigrasi. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri paspor melalui jalur resmi yang sudah tersedia. Jika ada yang menawarkan jasa pengurusan cepat dengan biaya tidak wajar, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Praktik pungli dalam pengurusan dokumen negara, termasuk paspor, telah menjadi perhatian serius dari pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memperketat proses pengurusan agar lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, termasuk penerapan sistem antrean online. Namun, kenyataannya, oknum-oknum tidak bertanggung jawab masih sering ditemukan beroperasi di berbagai wilayah, menawarkan “jalan pintas” bagi warga yang tidak ingin melewati prosedur resmi.
Dengan mencuatnya dugaan pungli di Bangkalan Plaza ini, diharapkan pihak terkait dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap oknum yang terlibat dan memastikan proses pengurusan paspor berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan percepatan layanan di kantor Imigrasi.