Surabaya – Warga RT.03 RW 05 Babatan Pilang Surabaya sangat antusias terhadap pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Hal itu sangat terlihat dari keseruan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung meriah. Demikian catatan pengamatan tim penyuluh saat mengadakan kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) di Balai RT 03 Babatan Pilang Surabaya, Rabu 26/6/2024.
Ditemui di kampus UWKS, Selasa 16/7/2024, Septiana Prameswari SH, MH selaku Ketua Tim beserta Bambang Yunarko, SH, MH. dan Hanung Widjangkoro, SH, MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Sedangkan tema perlindungan hukum bagi ibu dan anak dipilih karena merupakan suatu subjek hukum yang seringkali menjadi korban tindak pidana, khususnya pada kejahatan seksual. Terkadang perempuan berada dalam kondisi yang tidak memungkinan untuk melakukan pembelaan diri, dan sering pula menjadi korban dari KDRT.
Selain perempuan, korban yang paling banyak mengalami kekerasan adalah anak, apalagi beberapa minggu terakhir ini banyak terjadi kasus bullying yang dialami anak-anak selama di sekolah maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, ujar Septiana Prameswari.
Hanung Widjangkoro mengatakan, perempuan dan anak merupakan golongan masyarakat yang renta atau lemah, terkadang mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan apabila menerima perlakukan yang buruk oleh suami atau orang-orang terdekatnya.
“Disinilah pentingnya edukasi bagi masyarakat terhadap perlindungan korban kekerasan pada perempuan dan anak dimaksudkan untuk mengurangi serta menghapuskan angka kekerasan yang terbilang cukup tinggi” tambah Hanung
Salah satu warga sempat menanyakan bahwa apa tidak menutup kemungkinan pelaku KDRT adalah perempuan dan pria sebagai korbannya? Dalam kesempatan ini ketua penyuluh memberikan jawaban bahwa pria juga bisa menjadi korban KDRT dan bisa saja istri yang menjadi pelakunya. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT disebutkan bahwa yang termasuk dalam lingkup Rumah Tangga adalah suami/istri, anak, orang tua yang tinggal didalamnya dan juga asisten rumah tangga yang bekerja di dalam rumah tangga tersebut.
“Subyek hukum yang disebutkan tersebut bisa saja sebagai pelaku maupun sebagai korban apabila dalam terjadi dalam lingkup suatu rumah tangga.” ujar Septiana Prameswari.
Fakultas Hukum UWKS akan terus memberikan banyak penyuluhan hukum serta pendampingan hukum di beberapa tempat atau wilayah di Indonesia sebagai salah satu bentuk kontribusi Perguruan Tinggi dalam berbagi Ilmu dan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat sendiri tidak buta hukum atau tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, demikian Ketua Tim Penyuluh itu menutup wawancara.***
