Bawa Surat Kuasa Ber Materai, Nasabah Mandiri Utama Finance Surabaya Kecewa BPKB Motor Tidak Dikasihkan

Foto : Tampak Depan Kantor Mandiri Utama Finance Surabaya
Foto : Tampak Depan Kantor Mandiri Utama Finance Surabaya

Surabaya – Sungguh sangat di sayangkan pelayanan mandiri utama Finance (MUF) berlokasi Jl Dr.Ir Sokarno Meer no 464, Kedung Baruk, Surabaya terhadap nasabah yang akan melunasi dan pengambilan BPKB, Namun nasabah tersebut tidak bisa membawa pulang BPKB motor itu setelah dilunasi oleh nasabah mandiri utama Finance, Kamis (04/07) pagi

Adapun, Nasabah yang melunasi pembayaran itu bernama Umar Faruk berdomisili Bogorami, Surabaya iya sangat kecewa. Pasalnya setelah melunasi pembayaran terakhir di kantor mandiri Utama Finance itu, Oleh customer service bernama Intan tidak diijinkan untuk pengambilan BPKB milik nasabah.

Menurut Intan, Mohon maaf pak, Untuk prosedural di perusahaan kami, pengambilan BPKB atas nama sendiri, Apabila pemohon tidak bisa mengambil BPKB motor itu, Bisa pakai Form surat kuasa dari perusahaan kami.” Katanya kepada media ini.

Menanggapi pernyataan customer service bernama Intan, Nasabah bernama Umar Faruk mengatakan, Kami merasa keberatan atas peraturan standard oprasional perusahaan (SOP) di mandiri utama finance itu, Pasalnya, Mulai dari awal ada aturan seperti itu, Ya jangan di acc oleh bagian survey, Kalau pengambilan BPKB motor bukan atas nama pemohon tidak bisa di ambil walaupun pakai surat kuasa dan ber materai.

“Sebelumnya, Kami sudah konfirmasi kepada eks pekerja mandiri utama finance bagian survey, Kalau pengambilan BPKB itu pakai surat kuasa pemohon.” Ujar Faruk sapaan akrabnya.

Kami pertegas kembali, Lanjut Faruk menjelaskan, Jika di perusahaan mandiri utama finance tersebut sangat ketat peraturannya, Ya mulai dari awal jangan di acc pengambilan unit motor itu.

“Padahal, Kami sendiri membawa surat kuasa dan bermaterai, Namun oleh pihak customer service bernama Intan itu, mengatakan tetap saja tidak bisa di ambil kalau bukan atas nama sendiri dan satu KK, walaupun nasabah tersebut membawa surat kuasa dan ber materai.” geram pria yang berprofesi wartawan itu kepada media ini.

Kami berharap, Lanjut Faruk menambahkan, Apabila ada peraturan dari perusahaan iya bekerja sangat ketat, Khususnya pengajuan pengambilan unit motor dan pemohon sebagai atas nama.

“Kami minta tolong untuk diperjelas kepada nasabah, cara pelunasan dan pengambilan BPKB motor itu.” Pinta Faruk

Perlu diketahui, “Surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.” Pungkas Faruk

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *