Surabaya – Polisi meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditangkap pada saat dia sedang makan rujak di wilayah Jatipurwo, Surabaya.
Pelaku MI (28) warga Jalan Jatipurwo atau Sawah Pulo Tengah, Surabaya, nekat membawa kabur sepeda motor milik HA (33) warga kontrak di Jatipurwo Surabaya.
Dia melakukan aksi pencurian motor bersama RH (27) warga Jalan Jatipurwo Surabaya. Tersangka ditahan sebelumnya sehubungan dengan adanya pencurian (Ranmor R2).
Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya mengungkapkan, pelaku MI membawa kabur sepeda motor korban pada Minggu 28 April 2024, sekira pukul 01.00 Wib. Saat itu korban sedang ada acara gowes bersama teman-temannya ke Malang.
“Korban mendapat telfon dari bibiknya di beritahu bahwa sepeda motor yang diparkir diteras rumah kontrakan hilang,” ungkap Kompol Eko.
Eko menjelaskan, saat itu korban pulang sampai rumah sekira pukul 10.00 Wib ternyata benar sepeda motor sudah hilang.
“Korban mencari kunci kontak yang ada didalam almari dan melihat kunci motornya juga tidak ada,” kata Eko.
Eko mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek semampir guna dilakukannya tindak lanjut.
“Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mencari CCTV disekitar tempat kejadian,” jelas Eko.
Eko menambahkan, lalu pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada diperempatan Jalan Jatipurwo, Surabaya.
“Setelah dilakukan pengintaian teryata benar pelaku berada diperempatan saat asik makan rujak cingur,” tutur Eko, pada Rabu (19/6).
Selanjutnya ungkap Eko, sekira pukul 21.30 Wib dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan MI yang sedang makan rujak diperempatan Jalan Jatipurwo, Surabaya.
Disita dari korban HA yakni, satu lembar STNK asli sepeda motor, satu lembar Fotocopy BPKB, satu lembar surat keterangan dari leasing, satu buah kunci jok sepeda motor.
Disita dari tersangka MI yaitu, satu buah Kartu ATM BCA, dari tersangka RH yaitu, satu potong kaos lengan pendek warna Hitam (sam).
Pencurian dengan Pemberatan (Ranmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana maksimal 5 tahun penjara.