Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Jatanras Polres Tanjung Perak Bekuk Dua Maling Gasak Motor 

banner 468x60

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang pelaku atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota Surabaya.

 

banner 604x812

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah, AA (38) dan PBP (20), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib.

 

“Korban inisial MR memarkirkan sepeda motor honda beat didepan rumah Jalan Kalimas Baru 2 gang Timur 25 kota Surabaya,” tutur Suroto, pada Senin (27/5/2024).

 

Iptu Suroto menjelaskan, kemudian sekitar pukul 06.00 Wib, korban kaget sepeda motor yang diparkir didepan rumah Jalan Kalimas amblas, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Setelah adanya laporan dari korban tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada kedua tersangka.

 

“Modus operandi, tersangka AA, mendatangi AR didaerah Kedung Mangu Surabaya, yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan pencurian di daerah Kalimas Baru Surabaya,” katanya.

 

Suroto mengatakan, tersangka AR langsung geser ke warkop di Kedung Mangu Surabaya untuk menjemput tersangka PBP yang bertugas sebagai eksekutornya.

 

“Saat melakukan aksinya tersangka berangkat berboncengan tiga menuju wilayah Kalimas Baru 2 gang Timur Surabaya dan sudah ditunggu oleh AB dilokasi,” ungkapnya.

 

Suroto menyebutkan, setibanya didaerah Kalimas Baru 2 gang Timur Surabaya, tersangka AA bersama PBP dan AB berjalan kaki masuk ke gang, sedangkan AR memantau diluar gang.

 

“Tersangka AB menunjuk sepeda motor sasaran yang akan di eksekusi kemudian tersangka AB menyuruh tersangka PBP untuk mengeksekusinya motor tersebut,” jelasnya.

 

Suroto menambahkan, setelah melihat situasi aman tersangka PBP langsung mengeksekusi sepeda motor sasaran dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci “T” yang sebelumnya membuka penutup lubang kuncinya.

 

“Setelah berhasil mengeksekusi tersangka langsung membawa kabur sepeda motor sasaran bersama tersangka PBP,” tandas Suroto.

 

Motif tersangka yakni, ingin mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Barang bukti yang di sita dari korban lM yaitu, satu buah BPKB, satu buah kunci kontak sepeda motor honda dan satu rekaman CCTV.

 

Kemudian disita dari tersangka AA yakni, satu unit sepeda motor honda beat, tiga mata kunci “T” satu kunci kontak beserta magnet buatan, satu jaket warna hijau dan disita dari tersangka PBP satu jaket warna putih.

 

Atas perbuanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60