Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial K (39) di sebuah rumah Jalan Modern 163 E Gunung Anyar Kota Surabaya, karena kedapatan memiliki 8 paket ganja kering siap edar dan menyita puluhan gram barang bukti.
“Ganja kering dibagi menjadi 8 paket dengan berbagai takaran dan untuk berat keseluruhan mencapai 871,802 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, pada Kamis (16/05/2024).
Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
Dari informasi itu, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan penangkapan tersangka di Jalan Raya Modern 163 E Gunung Anyar Kota Surabaya.
Dari tangan tersangka polisi menyita delapan paket ganja kering yang terbungkus dalam plastik.
Selain barang bukti ganja, polisi pun menyita satu unit telepon pintar (smartphone) dari tangan pemuda asal Batam Park Blok D Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam Kepri dan tas punggung warna hitam.
Pengakuan dari tersangka, ganja kering itu didapat dari seseorang AB (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 12 April 2024 kurang lebih pukul 18.00 WIB, mereka ketemuan di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk terduga pelaku yang memasok ganja kering tim di lapangan tengah memburunya,” katanya.
K dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.