Surabaya – Kasus korupsi kredit macet Rp. 7.552.800.498,58 dari dua terpidana Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah eksekusi uang pengganti.
Diketahui bahwa uang tersebut untuk diserahkan ke Kas Negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode Billing 820240507810657, NTB : 002215459485, NTPN : AEDC56U8EUGUDCR1, pada Selasa 7 Mei 2024.
Ricky Setiawan Anas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan bahwa, uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet PT. Semesta Eletrindo Pura (SEP) di Bank Jatim Tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Kasi Intel Jemmy Sandra mengungkapkan, uang yang dipergunakan oleh kedua terduga tidak sesuai pemanfaatannya untuk Proyek Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat hingga Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo selaku komisaris dan direktur utama PT. SEP terbukti terjerat kasus korupsi.
“Dalam Perkara ini, Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo didakwa Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP,” jelas Jemmy.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kata Jemmy, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dalam perkara korupsi melalui sidang Tipikor, Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, Denda Rp.50 Juta atau subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.7.552.800.498,58 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas terpidana Bram Kusnohardjo dan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 138/Pid.Sus-TPak/2023/PN.Sby atas terpidana Henry Kusnohardjo,” tambahnya.
Jemmy menambahkan, dengan pembayaran uang pengganti tersebut, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen.
