Surabaya – Polisi berhasil meringkus salah seorang pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AJ, (29) Warga Jalan Manukan Peni yang kos di Jalan Manukan Asri Blok A4, Tandes, Surabaya.
Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka cukup licik. Dia terlebih dahulu mencuri kunci motor milik korban saat korbannya mengambil air wudhu.
“Tersangka AJ mencuri motor tetangga kosnya. Modusnya mencuri kunci serep motor korban di kamar, lalu mencuri motor waktu sahur,” ujar Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Octavianus Mamoto, Senin (8/4).
Kasus pencurian motor berawal Jumat (15/3). Tersangka terlebih dahulu mencuri kunci motor cadangan di kamar kos korban. Pencurian tersebut dilakukan saat korban mengambil air wudhu. Sementara pintu kamar kos tidak terkunci.
Setelah mendapat kunci motor, tersangka kembali ke kamar. Kemudian Sabtu (16/3) sekitar pukul 03.00 saat kos sepi, tersangka mencuri motor korban menggunakan kunci yang sudah dicuri.
“Motor saat itu diparkir di lorong kos-kosan. Lalu dibawa ke Pamekasan ke rumah orang tua tersangka,” sebutnya.
Pihak korban yang menyadari motornya raib lantas melapor ke Polsek Tandes. Kemudian polisi meminta keterangan saksi dan melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, pada Minggu (17/3), korban mendengar bahwa tersangka berada di Surabaya. Namun tidak di lokasi kos. Pihak korban menghubungi polisi.
Tersangka lalu diringkus di rumah Jalan Manukan Peni, Surabaya. Selain menangkap tersangka, disita barang bukti motor Honda Beat Street nopol W 5987 NCW.
“Jadi, motor belum dijual. Dipakai ke Madura rumah orang tuanya, namun saat kembali ke Surabaya motor tidak dibawa ke kos,” bebernya.
Tersangka AJ mengaku motor rencana mau dijual untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. “Iya (buat Lebaran). Saya waktu itu pakai motor ke Pamekasan menjenguk orang tua,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang disangkakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.