Surabaya – Polisi membekuk pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo Surabaya. Pelaku diketahui sakit hati dengan korban, M.Hudoyo gegara wilayahnya.
Satu pelaku yang diamankan polisi adalah SH (42 tahun) asal Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Aksi yang dilakukan bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan SH telah merencanakan aksinya usai kesal dengan ulah korban. Sebab, korban membuang motornya sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.
“Berawal sebelum peristiwa, sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak,” kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).
Rupanya, hal itu menyulut dendam SH. Pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.
Selain membuang motor, SH mengaku kesal karena sempat cek-cok masalah wilayah pencarian kepiting di lokasi. Lantaran kesal, SH pun menyimpan dendam pada korban.
Ia lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit. Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi.
“SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyangong korban di TKP lagi,” imbuhnya.
Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya, ia mulai melancarkan aksinya.
“Karena area (pencarian kepiting berbeda), yang bersangkutan (SH) beraksi. Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit,” ujarnya.
“Rencana akan memenggal leher, tapi karena suatu hal kena punggung sebelah kiri. Sehingga menyebabkan korban luka, korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember,” sambungnya.
Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari TKP. Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.
“Kemungkinan kelelahan dan kehabisan darah, setelah beberapa jam dan diketahui rekan-rekannya yang lain termasuk barang-barang korban tergeletak, lalu ditelusuri di sekitar TKP ada tetesan darah. Lalu, ditelusuri dan ditemukan korban tergeletak, kemudian saksi mengatakan pada keluarganya dan selanjutnya lapor ke command center,” tuturnya.
Akibat ulahnya itu, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup.