Sopir Trailer Asal Babat Bawa Kabur Uang Perusahaan Dibekuk Polisi

Dua sopir trailer bernama Suprayitno (46) warga Rongolawe Babat Lamongan dan Moch Sodik Dwi Wicaksono, (29) warga Endrosono Surabaya, diamankan polisi.
Dua sopir trailer bernama Suprayitno (46) warga Rongolawe Babat Lamongan dan Moch Sodik Dwi Wicaksono, (29) warga Endrosono Surabaya, diamankan polisi.

Surabaya – Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan Surabaya mengamankan dua sopir trailer Suprayitno (46) warga Rongolawe Babat Lamongan dan Moch Sodik Dwi Wicaksono, (29) warga Endrosono Surabaya.

Dari kasus tersebut kedua pelaku terbukti membawa kabur uang (DO) milik perusahaan PT Jaya Baru Malanti, di kawasan Jalan Simokerto Surabaya.

“Uang hasil mencuri tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi bersenang-senang” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono, pada Selasa (05/3/2024).

Kedua pelaku ditangkap polisi di kantornya PT Jaya Baru Melanti Surabaya, pada Sabtu (24/2) setelah dilaporkan perusahaannya ke polisi, dengan alat bukti CCTV saat kedua melakukan aksi pencurian.

Kedua pelaku bekerja sebagai sopir trailer di PT Jaya Baru Malanti, mereka melakukan pencurian 8 Surat Delivery Order (DO) dengan total uang yang dibawa kabur sebesar Rp. 4.100.000 di Pos Security PT Jaya Baru Malanti Tanjung Batu Surabaya.

Polisi menyebut uang yang dibawa kabur kedua itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan bersenang-senang.

Selain mengamankan dua pelaku barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai sisa hasil pencurian Rp 1.200.000, dua buah kaos warna hitam, satu Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi rekaman CCtv saat pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *