Bangkalan – Penerapan Operasi Keselamatan Semeru 2024 sudah dimulai pada hari Senin (04/03/2024) sampai dua minggu ke depan, tepatnya 17 Maret 2024. Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya Operasi ini.
Setidaknya disebutkan 8 saran pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi selama Operasi. Operasi Keselamatan Semeru 2024 berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia
Hal yang sama juga diterapkan di Kabupaten Bangkalan. Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menegaskan,” Jika pada pelaksanaan Operasi ini petugas di lapangan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola penegakan hukum Lantas,” Ucapnya
Selain itu masih kata Grandika,” Ada 8 jenis kegiatan yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 kali ini. kedelapan sasaran tersebut diantaranya,
1. Mengoperasikan HP saat berkendara
2. Berkendara Melawan arus
3. Berkendara dibawa pengaruh alkohol
4. Berkendara tanpa Helm SNI
5. Mengemudi tanpa sabuk keselamatan
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Pengendara dibawah umur
8. Berboncengan lebih dari satu
Berikut yang akan kami tindak tegas dalam pelaksanaan Oprasi Keselamatan Semeru ini, Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan menurunkan angka korban fatalitas kecelakaan lalulintas serta pelanggaran lalu lintas,” Pungkasnya
