Surabaya – Petugas Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk tersangka pencuri burung kicau, bernama Rizky Diangga Saputra (20), warga Kompleks Sidotopo Dipo Surabaya.
Tersangka Rizky sebelumnya sempat buron beberapa bulan setelah melakukan aksi pencurian burung kicau kenari di rumah korban yakni THI, Komplek Sidotopo Dipo Surabaya.
Awalnya, aksi pencurian ini terekam CCTV. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini dan berhasil membekuk tersangka Rizky di rumahnya.
Menurut Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo kasus pencurian burung kicau kenari ini berawal dari laporan korban THI yang mengaku kehilangan burung peliharaan kenis kenari pada Senin (17/8/2023) lalu.
Ketika melapor di Polsek Semampir Surabaya, PHI membawa bukti rekaman CCTV. Dalam rekaman kamera tersembunyi itu, jelas terlihat wajah pelaku saat mengambil burung yang ada di teras rumah korban.
“Berdasarkan dari rekaman itu, tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Ketika rumahnya kita datangi dan pada saat kita interogasi tersangka tidak mengakui, namun setelah diperlihatkan bukti dari rekaman CCTV-nya mereka tidak bisa mengelak,” ujar Kompol Eko, pada Senin (26/02/2024).
Dari pengakuan tersangka bahwa burung jenis Kenari milik PHI sudah saya jual seharga Rp150 ribu.
“Burungnya saya jual laku 150 ribu dan uangnya sudah habis saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” aku Rizky.
Atas perbuatannya tersangka Rizky dijerat dengan Pencurian dan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.





