Kontroversi Sanksi KPU Bangkalan Terhadap Kasus Desa Kwanyar Barat, Syafi’: Preseden Terburuk Dalam Sejarah Pemilu

Foto : Kontroversi Sanksi KPU Bangkalan Terhadap Kasus Desa Kwanyar Barat, Syafi': Preseden Terburuk Dalam Sejarah Pemilu
Foto : Kontroversi Sanksi KPU Bangkalan Terhadap Kasus Desa Kwanyar Barat, Syafi': Preseden Terburuk Dalam Sejarah Pemilu

Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menuai kritik tajam terkait sanksi atau kasus yang terjadi di Desa Kwanyar Barat, Kabupaten Bangkalan. Keputusan KPU Bangkalan untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan semua anggota panitia pemungutan suara (PPS) mengundang perdebatan, Karena tidak seluruhnya termasuk dalam daftar terlapor.

Untuk diketahui, Kejadian ini bermula dengan adanya pelanggaran yang dilaporkan di Desa Kwanyar Barat, yang melibatkan Ketua dan anggota PPS, serta anggota sekretariat. Menurut laporan, ketiganya terlibat dalam tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, keputusan KPU Bangkalan di dalam memberikan sanksi kepada seluruh Ketua dan Anggota PPS, tanpa mempertimbangkan status terlapor yang sebenarnya, menciptakan keraguan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Salah satu poin kritis adalah bahwa salah satu anggota sekretariat di Desa tersebut tidak diberikan sanksi sebagaimana yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan kejelasan dasar sanksi yang diterapkan oleh KPU Bangkalan.

Menurut Syafi’ panggilan akrabnya, selaku pemerhati Pemilu, Menyatakan kekecewaannya, “Ini adalah preseden terburuk yang pernah terjadi di KPU Bangkalan. Masyarakat ingin keadilan dan transparansi dalam penegakan aturan, bukan sanksi yang kelihatannya sembarangan dan tidak sesuai dengan fakta yang diumumkan oleh Bawaslu.” Katanya kepada media ini, Sabtu (03/02) pagi

Iya juga menyoroti beberapa kasus yang terjadi di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu dan juga kasus di Desa Lerpak, dan juga Desa Janteh.

“Selain di Desa Kwanyar Barat, Banyak di desa-desa lain yang juga bermasalah akan tetapi penyelesaiannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan juga penyelenggara di tingkata desa”, imbuh pengacara Eks Bupati Bangkalan ini

Kemudian, Lanjut Syafi’ menawarkan kepada pihak yang belum puas terkait keputusan dari KPU Bangkalan dan iya akan melaporkan ke DKPP dan Bawaslu Provinsi Jatim.

“Kami siap untuk mengawal para pihak yang tidak puas dengan apa yang diputuskan oleh KPU Bangkalan baik dari Desa Janteh, Lerpak ataupun Desa Kwanyar Barat untuk melaporkan ke DKPP dan juga ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan seandainya kami diminta untuk menjadi kuasa hukumnya, kami juga siap dan tanpa biaya (pro brono).” tegasnya.

Masih kata pengacara Eks Bupati Bangkalan, Sejumlah pihak, termasuk aktivis masyarakat dan beberapa politisi, menyerukan agar KPU Bangkalan melakukan klarifikasi dan transparansi terkait proses pengambilan keputusan tersebut dan mereka mendesak agar sanksi yang diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam penyelidikan Bawaslu.

Ketidakpuasan ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penegakan aturan pemilu. “KPU Bangkalan diharapkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait keputusan sanksi mereka guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu di wilayah tersebut.” Pungkasnya

 

Sumber : Syafi’i SH.MH

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *