Dua Maling Kabel Milik PT WAB Senilai 75 Juta Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian kabel mesin produksi milik sebuah PT WAB di Jalan Margomulyo Surabaya, terhenti setelah keduanya dibekuk Polisi. 
Dua pelaku pencurian kabel mesin produksi milik sebuah PT WAB di Jalan Margomulyo Surabaya, terhenti setelah keduanya dibekuk Polisi. 

Surabaya – Sepak terjang dua pelaku pencurian kabel mesin produksi milik sebuah PT WAB di Jalan Margomulyo Surabaya, terhenti setelah keduanya dibekuk Polisi.

Kedua tersangka adalah RZH, (31) dan AS, (36) keduanya merupakan warga Sidotopo Jaya Surabaya.

“Dua tersangka saat ini sudah kami amankan ke Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk proses hukum terkait pencurian dengan pemberatan, berupa kabel tembaga,” kata Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hegy Renata kepada wartawan, pada Rabu (31/01/2023).

Kapolsek menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda satu RZH ditangkap di dalam gudang PT. WAB, sedangkan AS ditangkap di rumahnya Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.

Menurut pelapor SAS, kabel yang dicuri oleh kedua tersangka harganya mencapai Rp 75 juta.

Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dikerahkan melakukan penyelidikan berhasil menemukan barang bukti di rumah pelaku AS di wilayah Sidotopo Jaya Surabaya.

Kompol Hegy menuturkan, tersangka mencuri potong kabel mesin produksi yang sebelumnya disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan PT WAB, kurang lebihnya sekitar 1000 kilogram.

Modusnya para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi, kemudian diletakkan di sela- sela barang lain yang ada di gudang, lalu dimasukkan ke dalam karung.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *