Main Judi Online di Giras Diciduk Polisi, AB Merupakan Agen Chip Dragon

Polisi menangkap AB (43) dan barang bukti diamankan Polsek Krembangan Surabaya.
Polisi menangkap AB (43) dan barang bukti diamankan Polsek Krembangan Surabaya.

Surabaya – Polisi menangkap AB (43) mereka merupakan warga Jalan Kedinding Tengah, Kota Surabaya, Karena jadi agen chip judi Online slot jenis Dragon.

Dia (AB) ditangkap di sebuah Giras ABU Jalan  Kedinding Tengah, Surabaya, pada Kamis (25/01/2024), sekira pukul 20.30 Wib.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli chip game Dragon yang sudah sangat meresahkan di Giras tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait kebenaran Informasi tersebut, ternyata benar di giras tersebut adanya transaksi judi online yang dilakukan oleh pelaku AB.

“Saat itu dalam handphone milik pelaku didapati barang bukti berupa chip game higgs Dragon yang diperjual belikan untuk permainan judi online,” kata Iptu Agung, pada Rabu (31/01/2024).

Kata Agung, sebagai sarana dalam permainan judi online slot dragon dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan CHIP.

“Yang sudah terjual sebanyak 49 B, dengan uang hasil penjualan Rp 300.000, dan sebagian biasanya di bayar melalui transfer di salah satu Bank,” tutur Agung, kepada wartawan.

Agung menambahkan, dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone warna hijau tosca sebagai sarana main judi, uang tunai Rp. 300.000, dan ATM.

Kini pelaku AB terancam tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *