banner 468x60
Hukum, News  

Tiga Nenek Pengelola Koperasi UPN Veteran Surabaya Jadi Tahanan Kota

Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH, MH, MHum didampingi Koordinator MAKI Wilayah Jatim Heru Satriyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada Rabu (17/1/2024) foto:Samsul.
Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH, MH, MHum didampingi Koordinator MAKI Wilayah Jatim Heru Satriyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada Rabu (17/1/2024) foto:Samsul.

Surabaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendampingi Tiga wanita paruh baya YAS, SR, dan WI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Koperasi Karyawan UPN Veteran Surabaya.

Ketiganya ditetapkan menjadi tahanan kota, itu setelah penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

banner 604x812

“Terhadap Tersangka YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, dengan didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2024).

Jemmy menambahkan, penyerahan Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diterima dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015.

Diuraikan, Koperasi Primkop UPN Veteran pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur Kembali mengajukan pinjaman serupa besaran Rp 5 miliar.

Jemmy menerangkan terjadi tindakan melawan hukum membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.436.748.265,22.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH, MH, MHum didampingi Koordinator MAKI Wilayah Jatim Heru Satriyo menegaskan rasa herannya terkait penetapan tersangka kepada kliennya, yang dinilai merugikan keuangan negara.

“Pihaknya mengaku heran atas penetapan status tersangka, dia menilai penyidik Polrestabes Surabaya tidak jeli,” tegas Ahmad Suhaeri di depan awak media.

Ahmad Suhaeri mengungkapkan, pinjaman dilakukan tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah itu dengan tenor waktu selama 5 tahun, jadi tenggangnya sampai tahun 2020. Sementara sprindik dikeluarkan tahun 2019. Ini aneh, karena tenor waktu belum berakhir.

Pihaknya sangat menyayangkan hal itu, karena merupakan preseden buruk dengan semangat penegakan hukum oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami sangat menyayangkan. Sebagai kuasa hukum kami telah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan dan permohonan kami diterima. Meski tidak ditahan, tapi sejak saat ini dikenakan tahanan kota, dengan alasan umum dan kondisi kesehatan,” terang Suhaeri, sambil menyebut kasus tersebut tergolong Model ‘A’ temuan sendiri oleh polisi.

Ahmad Suhaeri menambahkan, kami bersama MAKI Jatim bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, untuk tegaknya keadilan. “Bisa melepas jerat hukum yang disematkan kepada kliennya, ketiga wanita sepuh tersebut,” pungkasnya.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *