Surabaya – Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) Surabaya, mengelar dialog bersama Wamen Perdagangan RI dr. Jerry Sambuaga, dan Kem. ATR BPN, pada Kamis (11/01/2024).
Dalam dialog tersebut Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) mengadu kepada Wakil Menteri Perdagangan RI, serata mengeluh pada Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) terkait akses jalan dan prasarana jalan yang dipergunakan untuk mencari nafkah di wilayah pergudangan Kalianak Barat Belakang 55 Surabaya.
Seperti yang disampaikan oleh Wamen Perdagangan RI dr. Jerry Sambuaga, dialog bersama PPK dan beberapa stakeholder tersebut, para penguasa mengeluhkan akses jalan dan prasarana jalan kalianak yang dinilai menghambat proses bongkar muat di kawasan pergudangan.
“Sarana prasarana, dan fasilitas umum seperti penerangan jalan, yang hingga saat ini belum ada,” tutur Wamen Perdagangan RI dr. Jerry.
Seperti yang dikeluhkan salah satu pengusaha Willy, ia telah menempati pergudangan sejak tahun 1985, Bapak Wakil menteri kami ini sudah 40 tahun bekerja disini, dan yang jelas aktivitas kami di gudang ini juga menopang ekonomi kota Surabaya.
“Namun hingga saat ini akses jalan saja tidak ada sehingga proses bongkar muat terhambat akibat macet,” keluh Willy.
Willy menyebut, akses jalan sebagai penunjang kegiatan usaha di keluhkan para pengusaha yang rata rata telah menempati dan beraktivitas selama lebih dari 25 tahun.
Mendengar keluhan para pengusaha, Wamendag menanggapi serius dan akan mencoba mengkomunikasikan dengan pemerintah kota surabaya.
Wamendag berharap, Pemerintah Kota Surabaya dapat menyediakan prasarana jaringan jalan yang layak bagi pelaku usaha agar roda perekonomian dapat berjalan dengan baik.
“Sarana, prasarana, dan utilitas sangat penting bagi kegiatan produksi dan distribusi kegiatan perdagangan semestinya dalam forum ini juga menghadirkan pihak terkait terutama Perwakilan dari pemerintah kota Surabaya,” tandas Wamendag.
Wamendag menambahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara menjamin konsumen yang merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
“Saya rasa sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara menjamin konsumen yang merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, ini sudah menjadi tugas pemerintah agar ekonomi di daerah tidak terganggu,“ tambahnya.
Sementara itu, Khoirul Huda ketua Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) dalam dialog itu merasa puas bisa menyampaikan seluruh permasalahan pengusaha kepada wakil menteri perdagangan dan kami berharap aspirasi tersebut bisa di dengar dan bisa diteruskan ke Pemerintah Kota Surabaya.
“Dikarenakan wilayah pergudangan Kalianak Barat belakang 55 itu, merupakan sentral ekonomi kota Surabaya, yang dikenal selalu banjir, selain itu juga gelap kalau malam hari dan air pun kita berusaha mengebor sendiri karena sebagian PDAM belum masuk ke lokasi tersebut,“ ujar khoirul.
Khoirul menyebut, seluruh pengusaha disini berharap agar adanya diskusi dengan menteri perdagangan ini, dapat diteruskan ke pemerintah kota Surabaya, agar sentral pergudangan Kalianak kedepannya bisa bekerja lebih baik lagi.
“Kita sudah berulang kali mendatangi pemerintah Kota Surabaya, namun tidak pernah ada jawaban, Alhamdulillah dengan kedatangan bapak wakil menteri perdagangan ini semoga bisa membuka jalan keluar seluas luasnya agar semua masalah di pergudangan Kalianak Barat 55 cepat terselesaikan,“ pungkasnya.
