Enam Pesilat Diamankan Polisi, Terlibat Aksi Pengeroyokan

Surabaya – Dua kelompok Perguruan silat diamankan Polisi setelah melakukan aksi perkelahian di wilayah Pasar Benowo, Surabaya.

Kompol I Made Jatinegara Kapolsek Pakal Surabaya melalui Kasihumas AKP Haryoko mengatakan ketiga itu berinisial M.A (37) warga Dsn ngangkrik Ngimbang Lamongan D.C. (29) warga Duri Kedung Rejo Ngimbang Lamongan dan P.C, (26) warga Desa Klembak Lamongan.

“Ketiga pelaku ini merupakan anggota perguruan silat. Mereka mengeroyok korban dipinggir jalan,” ujarnya.

AKP Haryoko menjelaskan, Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/12/2023) lalu. Saat itu, pelapor mau pulang dari pertemuan di Rungkut yang saat itu juga mabuk.

“Sesampainya didepan pasar Benowo tepatnya di jembatan datang 2 sepeda motor yaitu pelaku D.O.F, D.A dan J.F dengan tiba-tiba menantang D.C yang menanyakan apa maksudnya berteriak-berteriak dan mengatakan Kerek (anjing),” kata Haryoko.

Haryoko menuturkan, Karena merasa tidak berteriak maka D.C tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap D di wilayah Raci Jalan Raya Benowo tersebut.

“Lantas mereka saling pukul maka pelapor P.C berniat akan melerai perkelahian tersebut namun dari kedua teman terlapor (J.F dan D) langsung memukuli keduanya dan langsung saling balas memukul kemudian terlapor J.F mengambil pecahan batu cor dan dilemparkan padan D.C mengenai kepala atas dan mengakibatkan luka robek,” tutur Haryoko.

Serta pukulan yang mengenai mata sebelah kanan dan membuat mata merah tak lama kemudian warga yang ada di pasar Benowo juga ikut melerai.

Haryoko menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan lagi polisi mengamankan tiga pelaku yakni D.O. (26) warga Perum Gresik. D.A. (21) Gresik dan .J.F, (17) warga Pondok Benowo Indah Surabaya.

Modus Operandi saat terlapor menyalip korban (PSHT) saat di Raci dari Pok IKS berteriak yang kemudian dikejar oleh Pok PSHT dan saat menurunkan temannya tepat di jembatan depan pasar Benowo Pok PSHT la gung menghampiri kemudian saling serang.

Pelaku D.O, D.A dan J.F (perguruan PSHT ) ketika akan pulang ke cerme dengan mengunakan 2 sepeda motor kemudian saat korban yang juga berboncengan 3

Sempat menyalip terlapor dan dikejar oleh terlapor dan saat berhenti didepan pasar Benowo di jembatan tiba² dari salah satu terlapor D.O tiba² menentang D.C dan saling pukul D.C mengunakan jaket pada saat itu 2 orang teman terlapor dengan maksud mau melerai namun kedua teman terlapor malah langsung memukul kedua teman terlapor dengan tangan dan juga melempar mengunakan batu pecahan cor yang mengenai kepala

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pengancaman dengan hukuman 5 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *