Bangkalan – Viral di media sosial Facebook (FB) warga mengeluh atas Dugaan Pungli yang dilakukan oknum Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, karena meminta uang ketik dan pengganti kertas surat dari warga.
Apalagi salah satu oknum pegawai yang bekerja di Kantor Balai Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwayar, seakan-akan mewajibkan warga yang hendak mengurus Surat Keterangan untuk membayar uang ketik surat dan ganti kertas sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Berawal informasi dugaan pungli dari salah satu (netizen) warga Desa Pesanggrahan di medsos FB, akhirnya salah satu wartawan media ini mendatangi balai Desa Pesanggrahan untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan pungli.
Dalam klarifikasi dan konfirmasi oknum tersebut membenarkan kepada media ini, bahwa pembebanan biaya uang ketik surat dan ganti kertas kepada warga memang diminta sukarela akunya.
“Biaya uang tersebut saya minta sukarela untuk uang ketik dan ganti kertas,”kata oknum Desa Pesanggrahan kepada awak media ini saat ditemui di Balai Desa.
Tak hanya itu, Langkah atau tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut diduga terindikasi pungli (pungutan liar). Pasalnya, tidak ada pemberian dalam bukti kwitansi yang diterima oleh warga atau tidak terdapat logo dan/atau stampel dari Desa Pesanggrahan yang dibubuhi tanda-tangan petugas yang menerima uang.
Namun untuk uang ketik dan ganti kertas sangat dikeluhkan warga, karena tidak ada pemberian dalam bukti kwitansi yang terdapat logo dan/atau stampel dari Desa Pesanggrahan. “Saya tidak menyenggol secara pribadi kepada pihak tertentu ya.. Namun bagaimana setiap kebijakan pasti ada penanggung jawab. Kira-kira untuk kasus pelayanan administrasi berbayar ini, siapa yang bertanggung jawab dan bisa memberikan penjelasan ? Monggo di tag ya….,” kata salah satu netizen di postingan FB
Diketahui, Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU No.20 Tahun 2001 tentang PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.
Meski demikian, praktik-praktik dugaan pungli masih marak terjadi di Indonesia, mulai dari pelosok negeri, dari pelayanan publik tingkat Desa seperti yang terjadi di Kantor Balai Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura.
Secara terpisah, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pesanggrahan terkait kejadian yang dialami warga tersebut, apakah pemungutan uang dari warga yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut memang sesuai dengan aturan yang ada atau tanpa sepengetahuan pimpinan pemerintahan setempat.
Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Pesanggrahan tidak merespon adanya Dugaan Pungli oleh oknum tersebut, saat di temui di Balai Desa.
Reporter: Akbar