Bangkalan – Berdirinya Bangunan (P2AT) Proyek Pembangunan Air dan Tanah serta instalasi perpipaan (PDAM) Perusahaan Daerah Air Minuman di Desa Karangnangkah Kecamatan Blega mendapat tanggapan dari Direktur PDAM Bangkalan.
Sobirin yang merupakan Direktur PDAM Bangkalan mengatakan bahwa bangunan yang diduga berdiri dilahan milik pribadi warga Karangnangkah itu merupakan program P2AT dan dibangun pada 13 tahun lalu tepatnya pada tahun 2010.
Tentang proses pengalihan kepemilikan lahan, Direktur PDAM Bangkalan mengatakan, “Untuk kejelasannya mungkin bisa konfirmasi ke Kelebun Karangnangkah, karena pada saat itu pasti Kelebun Karangnangkah sedikit banyak pasti paham sebagai Kepala Desa di sana”, ucap Sobirin melalui Voice WhatsApp, Selasa (28/11).
Demikian Sobirin juga melengkapi pernyataannya dengan melampirkan sertifikat kepemilikan lahan yang dibangun P2AT dengan nama di Sertifikat (Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia), yang terbit pada Tanggal 08 Desember 2021 pada 2 tahun yang lalu.
Hingga berita ini tayang awak media akan segera mengkonfirmasi kembali kepada Direktur PDAM Bangkalan terkait pembebasan lahan milik warga Karangnangkah yang juga telah dibangun P2AT dan Instalasi Perpipaan, serta parahnya lagi telah terbit sertifikat yang diduga ada oknum yang menjual dengan nominal yang belum jelas.