Surabaya – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Sawah Pulo SR Gang 4 Kota Surabaya. Pengedar sabu tersebut tertangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Kapolsek Krembangan Kompol Sunaryanto mengatakan awalnya tim Unit Reskrim Polsek Krembangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Agung mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak tiga gram,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (28/11/2023).
Teknik undercover buy merupakan teknik kepolisian dengan melakukan pembelian terselubung.
Hal ini lazim dan dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 KUHAP.
Pada saat melakukan transaksi, antara anggota dengan pelaku lantas dilakukan pengeledahan dan ditemukan dalam saku celana yang dipakai oleh pelaku kedapatan menyimpan sabu sembilan paket. Transaksi ini dilakukan MA pada Kamis (16/11/2023), di wilayah Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya.
Kepada polisi, pelaku berinisial MA (50) warga Sawah Pulo SR Surabaya, mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki laki yang biasa dipanggil Dul (DPO).
“Dul saat ini masih kita lakukan pengejaran mas,” tutur Agung, kepada wartawan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita serbuk kristal sabu sebanyak 9 paket siap edar dengan rincian, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,30 gram dan 0,31 gram.
Saat ini pelaku MA ditahan di Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
