Surabaya – Polisi meringkus dua pengedar sabu di rumah Kos Jalan Kapas Lor Kulon Kecamatan Tambaksari Surabaya. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sabu 22 poket dengan seberat 5,02 gram. Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.
Kedua pelaku, yakni Hadi (32) warga kos di Jalan Kapas Lor Kulon Kecamatan. Tambaksari Surabaya dan A Fauzi (22) warga Jalan Kapas Lor Gang. I Bedak Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya.
Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Keduanya ditangkap di rumah kos Kapas Lor Kulon Surabaya, pada Senin, 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (27/11/2023).
Kata Daniel, kedua pelaku Hadi dan A Fauzi pada saat dilakukan penggerebekan di rumah kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 22 poket plastik transparan berisi kristal warna putih yang narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuan Hadi mereka mendapatkan sabu sebayak 22 poket tersebut, dari seseorang bandar berinisial DN (DPO) melalui rekannya yakni Kodok (DPO) pada Senin 20 November 2023 pukul 14.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung oleh DN (DPO) dan Kodok di wilayah Pogot Surabaya,” tegas Daniel.
Kepada polisi, Hadi mengaku bahwa baru menjual 7 poket sabu yang sudah laku terjual itupun mereka dibantu oleh A Faiz, dengan cara mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai petunjuk.
Pelaku Hadi menerangkan setiap selesai transaksi ia mendapat imbalan upah sebesar Rp. 200.000, dengan sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung dipotong saat setor uang kepada Kodok ke rekening.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita, satu dompet warna hitam putih, dia handphone, dua buku tabungan Bank, dan ATM.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
