Jabar – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar untuk tahun 2024, yang ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3,57 persen atau naik sebesar Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
Menurut Abdul Hadi Wijaya, Pemerintah Provinsi Jabar harus lebih memperhatikan kondisi riil di lapangan, situasi rakyat, tingkat inflasi, daya beli masyarakat yang cenderung melemah, dan faktor lainnya ketika menetapkan UMP Jabar tahun 2024.
Kritik terhadap kenaikan UMP tersebut direspon dari ketidakpuasan para pekerja, termasuk 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait hal ini. Abdul Hadi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya memahami ketidakpuasan tersebut dan telah menerima keluhan dari para pekerja.
Menurut Abdul Hadi Wijaya, kekurangan kepuasan pekerja disebabkan oleh fakta bahwa UMP Jabar 2024, yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015. Para pekerja juga merasa bahwa proses penetapan UMP Jabar Tahun 2024 tidak mengakomodir aspirasi mereka.
“Para pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok,” ujar Abdul Hadi Wijaya.
Selain mengenai UMP Jabar, para pekerja juga menyuarakan keluhan terkait Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK). Mereka menyoroti penyamarataan UMK bagi pekerja lama dan baru.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja meminta agar UMK dibedakan antara pekerja lama dan baru, sehingga tidak disamaratakan.
Keluhan dan aspirasi para pekerja ini akan disampaikan oleh Komisi V DPRD Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi Jabar. Selain itu, akan disampaikan juga kepada DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.
