SURABAYA – Komplotan perampasan ponsel milik gadis penyandang disabilitas tuna rungu di Waduk Kedurus, Karang Pilang, Surabaya. Diringkus Polisi.
Dari keterangan Kompol A Risky Fardian Caropeboka berawal kejadian tersebut, tersangka utamanya berjumlah dua orang, MZA (20), dan NPD (13).
Kemudian, tersangka lainnya, berinisial AZ (48) merupakan penadah ponsel Samsung yang dicuri tersangka dari korbannya.
“Sebelum menjalankan aksinya melakukan perampasan, tersangka MZA menjalin hubungan asmara dengan korban perempuan berinisial MPD (15),” tutur Kompol Risky.
Tersangka MZA pertama kali mengenal korban melalui medsos TikTok, melanjutkan komunikasi secara intens sebagai dia sejoli melalui fitur percakapan direct message (DM) Instagram (IG).
Setelah hampir sebulan puas berkomunikasi secara jarak jauh atau long distance relationship (LDR).
Tibalah waktu dimana keduanya sepakat bertemu untuk berkencan secara langsung di suatu tempat, yakni pinggiran Waduk Kedurus, pada Minggu (22/10/2023) malam.
“MPD ini pergi dijemput teman laki-lakinya jam 18.00 bermotoran sampai jam 21.00 enggak pulang. Jam 22.00 ada pengurus RW datang membawa korban ke rumah. Saat itu korban menangis dan diceritakan pengurus ini, ternyata korban ditemukan oleh tukang cukur yang melihat korban dalam keadaan menangis,” ujarnya di Halaman Mapolsek Karang Pilang, Sabtu (28/10/2023).
Setelah menjemput dan membawa korban MPD ke tempat yang dipilih. Ternyata, dalam kencan tersebut, tersangka MZA tak sendiri.
Pemuda pengangguran tersebut juga mengajak seorang temannya yang masih di bawah umur yakni tersangka NPD.
Entah bagaimana dan apa pemicunya. Kedua tersangka itu sekonyong-konyong merampas ponsel merek Samsung senilai tiga juta rupiah milik korban, di lokasi tersebut.
Kedua tersangka kabur meninggalkan korban yang memiliki keterbatasan berkomunikasi sebagai penyandang disabilitas tuna rungu itu, sendirian dan menangis di area waduk sepi tersebut.
Hingga akhirnya, korban MPD berhasil ditemukan tukang cukur di dekat area waduk untuk diantarkan ke pengurus RW permukiman tempat tinggal keluarga korban.
“Diceritakan HP-nya dirampas oleh teman laki-laki yang menjemputnya pukul 18.00. Dan si tersangka jemput korban sendiri. Dibawa ke waduk. Lalu si tersangka jemput seorang temannya yang masih di bawah umur. Jadi tersangka 2 orang,” pungkasnya.
Entah bagaimana dan apa pemicunya. Kedua tersangka itu sekonyong-konyong merampas ponsel merek Samsung senilai tiga juta rupiah milik korban, di lokasi tersebut.
Kedua tersangka kabur meninggalkan korban yang memiliki keterbatasan berkomunikasi sebagai penyandang disabilitas tuna rungu itu, sendirian dan menangis di area waduk sepi tersebut.
Hingga akhirnya, korban MPD berhasil ditemukan tukang cukur di dekat area waduk untuk diantarkan ke pengurus RW permukiman tempat tinggal keluarga korban.
“Diceritakan HP-nya dirampas oleh teman laki-laki yang menjemputnya pukul 18.00. Dan si tersangka jemput korban sendiri. Dibawa ke waduk. Lalu si tersangka jemput seorang temannya yang masih di bawah umur. Jadi tersangka 2 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MZA mengaku memacari perempuan tersebut selama kurun waktu sebulan, secara LDR, setelah berkenalan melalui akun Tiktok dan IG.
Selama ini ia tak mengetahui jikalau sang pacar merupakan tuna rungu.
Pasalnya, ia tidak pernah menelepon saat berkomunikasi. Tapi memanfaatkan pesan singkat atau chat melalui WhatsApp (WA).
Namun, saat disinggung mengenai alasannya merampas ponsel milik korban karena kaget dan tak terima mengetahui kekurangan korban sebagai penyandang disabilitas tuna rungu, tersangka MZA menampiknya.
“(Tahu korban tuna rungu) enggak tahu. Karena selama 1 bulan chat-chat (komunikasi tertulis pesan singkat WA). Iya hari kejadian adalah pertama kali ketemu. (Emosi karena lihat korban tuna rungu) tidak,” ujar tersangka MZA.
Setelah memperoleh ponsel hasil rampasan dari sang pacar, tersangka MZA menjual ponsel tersebut kepada seorang kenalannya, tersangka AZ seharga Rp275 ribu.
Agar tak memantik kecurigaan. Tersangka MZA beralasan, ponsel ‘batangan’ tanpa dosbook tersebut merupakan milik kakak perempuannya.
Uangnya digunakan untuk membayar kosan, membeli makan, dan membeli bahan bakar motor yang dikendarainya.
Uangnya digunakan untuk membayar kosan, membeli makan, dan membeli bahan bakar motor yang dikendarainya.
“Enggak ada benda berharga lain yang saya ambil. Cuma HP aja. Ini aksi pertama kali. Motifnya cuma kebutuhan aja. Buat makan bensin dan bayar kos. Bukan slot,” pungkasnya.
Kemudian, tersangka AZ mengaku kapok membeli ponsel yang tak jelas asal-usulnya, apalagi belakangan diketahui merupakan hasil kejahatan pencurian.
“Iya saya kapok,” ujar AZ.