Surabaya – Tomi Wira (25) harus melalui hari-harinya di balik jeruji besi. Dia adalah seorang pencurian kendaraan bermotor sudah empat kali beraksi di wilayah Sukolilo Surabaya.
Akibat ulahnya itulah Tomi Wira juga harus mengubur dalam-dalam keinginan untuk mempersunting wanita idamannya.
Tomi panggilan karibnya rencananya akan menikahi pacarnya yang sudah menjalin hubungan selama 6 bulan. “Saya dikenalin lewat teman saya melalui comblang. Kemudian saya menikahinya.
“Teman saya yang lain ketangkap duluan. Saya mencuri motor buat kebutuhan biaya beli mas kawin seperti cincin,” kata Tomi di Mapolsek Sukolilo Surabaya, Sabtu (21/10/2023).
Tersangka Tomi sebagai eksekutor pada saat melakukan aksi pencurian bersama rekannya, lantaran untuk beli mas kawin nikahannya. Dengan terpaksa dia melakukan aksi pencurian tersebut.
Tomi ini dibekuk pada Kamis (19/10/2023) kemarin pukul 05.30 WIB di Jalan Medoakan Semampir Surabaya.
“Dari pengakuan Tomi, motor hasil curian di jual dalam keadaan utuh ke wilayah Sampang Madura. Ada teman saya yang telpon kalau sudah sampai di alun-alun Sampang langsung dibayar cash. Dijual Rp3 juta, dan pelaku mendapat bagian setengahnya, Rp1,5 juta,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Made.
Selain tersangka diamankan barang bukti berupa kunci T, golok, motor honda Scoopy, dan hasil kejahatan.
Tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sukolilo Surabaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.