Tujuh Gengster Guk-guk dan Sazuran Bersenjata Tajam Hendak Tawuran, Diamankan Polisi

Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari, didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, menunjukkan barang bukti didepan wartawan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, (foto:samsul).
Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari, didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, menunjukkan barang bukti didepan wartawan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, (foto:samsul).

Surabaya – Dua kelompok Gengster guk-guk dan Sazuran yang akan melakukan tawuran berhasil digagalkan oleh personel Polsek Tambaksari Surabaya, pada Kamis, dini hari (12/10/2023), sekitar pukul 04.00 Wib.

Kala itu, personil Respati Polrestabes bersama Polsek Tambaksari Surabaya sedang patroli, kemudian mendapatkan informasi yang mengetahui adanya dua sekelompok remaja hendak melakukan aksi tawuran.

Mendapat informasi tersebut, anggota piket Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin Iptu Agus Suprayogi, Kemudian melakukan penangkapan dua kelompok guk-guk dan Sazura yang melakukan balap liar tersebut.

“Dari dua kelompok yang diamankan 7 orang remaja dengan identitas, DP (19) warga Jalan Kapas Gading madya Surabaya, AP (18) warga Jalan Dukuh Setro Surabaya, YM (16) warga Jalan Rangkah Buntu Surabaya, MS (17), warga Jalan Bulak Banteng Wetan Sekolahan Gang Buntu Surabaya,” ujar Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari, didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, pada Senin (16/10/2023).

Kemudian ungkap Kompol Ari, DD (20), warga Jalan Karang Pilang Kedurus Surabaya, RA (19) warga Jalan Bogen 1/52 Surabaya, dan Fernando Ardiansyah (FA), 19 warga Jalan Kedinding Tengah 5/23 Surabaya.

Lokasi tawuran sendiri berada di dua tempat yang berbeda yakni, di Jalan Kadung Cowek dan Jalan Rangkah Bantu Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Ke tujuh orang yang diamankan ada yang masih berstatus pelajar, putus sekolah hingga pengangguran. Saat ini, semuanya sudah berada di Mapolsek Tambaksari untuk dilakukan pendalaman,” tutur Ari Bayuaji, kepada wartawan.

Dari penangkapan terduga pelaku perencanaan tawuran, polisi menyita 9 senjata tajam sebagai barang bukti dari operasi ini, dimana 7 di antaranya adalah jenis clurit panjang, dan 2 adalah besi panjang.

“Ada tujuh celurit besar, lima celurit kecil, satu BR berbentuk, serta satu pedang samurai. Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undangan-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *