Surabaya – Sebuah rumah kos di Jalan Ploso Baru Tambaksari Surabaya, digerebek polisi. Seorang pengedar ditangkap, 29 poket sabu siap edar disita.
Diketahui, saat penggerebekan dilakukan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (25/8/2023). Tim menangkap pengedar berinisial BH (28) warga Jalan Ploso Baru Tambaksari Surabaya, anggota menyita 29 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 28,33 gram.
“Selain sabu anggota juga menyita barang bukti lainya, buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, dua buah skrop plastik dan dua handphone,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (09/10/2023).
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, pengedar itu sering bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Pengedar itu mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial KANCIL (DPO) pada Senin 07 Agustus 2023 lalu, mereka membeli secara ranjau di pinggir Jalan wilayah Pakal Surabaya.
“Asalnya satu poket seberat 30 gram dengan harga Rp. 27.500.000, per gram seharga Rp. 900.000, dan masih dibayar Rp. 10.600.000 oleh tersangka BH,” tutur Alumni Akpol 2004 itu.
Daniel menjelaskan, ditemukan paket sabu tersebut, saat anggota melakukan penggerebekan di kamar kos tersangka, sabu tersebut disimpan dalam dompet kain warna merah muda motif batik dalam kamar kos.
“Sedangkan untuk barang berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,46 gram ditemukan di dalam kotak kertas warna coklat yang menempel di tembok kamar kos,” jelas Daniel.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa BH menjual barang berupa narkotika jenis sabu kepada pembelinya sejak bulan April tahun 2023.
Atas perbuatannya tersangka BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.