Surabaya, – Upaya Anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya maraton memburu para pelaku pencurian motor (curanmor) terus membuahkan hasil.
Kali ini giliran tersangka, berinisial OP (24) warga Surabaya. sementara dua temanya masih dalam daftar pencurian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku saat pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan rumah Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek 73, Surabaya.
Satu pelaku yang ditangkap pada Rabu, 07 Juni 2023 Pukul 20.00 Wib, dia berinisial OP (24) Tahun asli Warga Surabaya. sementara dua temanya masih dalam daftar pencurian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan tiga orang lelaki, pada Rabu 26 April 2023 sekitar 03.00 Wib.
“Begitu mendapatkan laporan Anggota yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Yuda langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang ada di lokasi,” jelas Arif, pada Rabu (14/06/2023).
Berdasarkan hasil lidik, Masih kata Arif, pihaknya mendapati ciri-ciri serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban. sehingga satu dari tiga pelaku berhasil dibekuk.
“Sementara itu dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa fel Rekaman CCTV dan sebuah pakaian yang digunakan oleh OP saat melakukan pencurian,” Ungkapnya.
Lanjut Arif tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Selain menangkap tersangka. OP kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekanya yakni RH, dan RH yang kini masih pencarian orang,” Imbuhnya.
Arif menegaskan kepada dua rekanya tersangka OP. agar segera menyerahkan diri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dan jika tidak menyerahkan diri maka kami akan bertindak tegas kepada mereka berdua dengan tindakan terukur.
“Untuk tersangka OP akan kami jerat dia dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara,” Pungkasnya.