Polisi Tangkap DPO Curanmor yang Beraksi 16 TKP Kota Surabaya

Surabaya – Dengan tangan terborgol MH (21) tak bisa berkutik saat di ringkus unit resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku MH warga Jalan Granting Baru Simokerto Surabaya, merupakan eksekutor spesialis pencuri motor, yang biasa beroperasi di wilayah Kota Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, pemuda ini biasa beraksi bersama dua rekannya MR dan RR yang sebelumnya ditangkap oleh anggota unit resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ungkap, AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (24/05/2023).

AKBP Mirzal mengungkapkan, dari hasil pengembangan polisi sebelumnya komplotan pelaku curanmor tersebut ada tiga orang yakni, MR, RR dan MH saat ini diamankan unit resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, di wilayah Jalan Kapas Madya Surabaya, pada (22/05/2023).

“Tiga komplotan pelaku curanmor tersebut, sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 16 TKP Kota Surabaya,” jelas Mirzal sapaan karibnya.

Mirzal menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya. Selain menangkap pelaku MH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z, dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci letter T.

“Pelaku MH dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *