Surabaya – Seorang pencuri kabel listrik di gudang penyimpanan kabel wilayah Kalianak 53 LL Surabaya, tertangkap aparat Kepolisian Polsek Krembangan Surabaya, gara-gara terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Terbaru, satu pelaku yang berhasil dibekuk polisi yakni, Imam Syafi’ih, (23) mereka merupakan warga Dusun Kendal, Baruh Sampang Madura.
Menurut Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono, aksi pria tersebut terungkap berdasarkan dari pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di gudang tersebut.
“Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat ada seorang laki-laki tidak kenal telah naik tembok kemudian naik gudang dan mengambil gulungan tembaga listrik di dalam Gudang,” ujar Agung saat dihubungi wartawan pada, Minggu (21/05/2023).
Akiba kejadian pencurian kabel listrik itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapati laki-laki yang diduga melakukan pencurian itu adalah Imam Syafi’ih.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di wilayah Jalan Kalianak Surabaya,” ujar Agung, sapaan karibnya.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu gulung kabel listrik masing masing ukuran 41 x 185 panjang 14 meter, satu gulung kabel listrik masing masing ukuran 4 x 35 panjang 8 meter dan satu gulung kabel listrik masing masing ukuran 1 x 300 dengan panjang 10 meter.
Mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Agung menambahkan modus operandinya, pelaku Imam Syafi’ih, pada Jumat 12 Mei 2023, memasuki gudang dengan cara memanjat tembok dari sebelah belakang atau sebelah selatan kemudian naik gudang.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
