Surabaya – Bayu Hardika (30) warga KP. SOK Parse Kelurahan Wringin Anom Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mencuri.
Satu pelaku Bayu Hardika diamankan karena mencuri laptop dan motor, tiga tempat penghuni kos di wilayah Jalan Nginden II / 91- B Surabaya, Jalan Diponegoro 12 Medaeng Waru dan Jalan Pesantren Rungkut Surabaya.
Modusnya, pelaku Bayu Hardika saat melakukan aksinya mencari kamar kos, setelah mendapat target pelaku mengambil kunci di kamar kos milik korbannya, setelah itu menguras barang korban yakni laptop serta motor.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian dibawa kabur dan pelaku menjual melalui facebook.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, awalnya pelaku pada Minggu, 26 Februari 2023 datang untuk mencari kosan dan ditemui penjaga kos. Rupanya saat itu dimanfaatkan pelaku untuk memantau situasi.
“Saat melakukan aksinya pelaku menunggu dalam keadaan penghuni kos lengah untuk mencuri kunci kamar kos koran untuk mencuri laptop dan motor korbannya,” kata Mirzal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/05/2023).
Setidaknya ada tiga korban yang melaporkan kehilangan barang tersebut.
Awalnya salah satu korban sepulang kerja melihat kamar kosnya terbuka. Setelah masuk, barang-barang berharganya raib termasuk laptop.
Atas laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan melalui camera CCTV serta melakukan lidik di tempat perkiraan kos tersebut.
Tak mau buruannya melarikan dengan jauh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng, lantas pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jalan Bulu Selatan GG Buntu Kota Semarang.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya CCTV, kaos yang di pakai saat melakukan aksi kejahatan, handphone, dan uang hasil penjualan laptop.
Pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.





