Indeks

Pengecer Sabu Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat Antar Barang Pesanan

Surabaya –  Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial TWS (26) warga Jalan Bratang Wetan Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan. Wonokromo Surabaya tertangkap tangan saat polisi menggelar operasi senyap, di Jalan Sidosermo Wonocolo Surabaya.

Terbaru, tertangkapnya pelaku TWS sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Sidosermo Wonocolo Surabaya.

Saat dilakukan penyelidikan pada Minggu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, dari informasi itu benar dan polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Usai menangkap TWS, polisi melakukan penggeledahan TKP Sidosermo Wonocolo Surabaya, anggota menemukan sejumlah barang bukti 6 poket plastik transparan berisi narkoba seberat keseluruhan 3,94 gram.

“Kemudian satu skrop yang terbuat dari sedotan, 6 plastic klip kosong, 1 buah dompet warna orange dan 1 (satu) unit hand phone merk Redmi,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Selasa (18/04/2023).

Saat diinterogasi, sebut Daniel, TWS mengaku membeli 6 poket sabu dari seseorang bernama Saiful ( DPO ) pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib, mereka mengambil secara ranjau di daerah Puspa Taman Sidoarjo.

“Saat dilakukan penangkapan, serbuk haram sabu saat ini disita oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” jelas Daniel.

Pelaku TWS juga mengaku mereka mengedarkan sabu tersebut untuk mencari keuntungan keuntungan.

“Akibat perbuatannya tersangka TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version